SUKADANA - Aksi bejat seorang pemilik bengkel di Lampung Timur terbongkar. MA (30) warga Kecamatan Sekampung Udik, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur atas dugaan sodomi terhadap anak buahnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku diringkus di rumahnya pada Selasa (14/7) tanpa perlawanan. Korban berinisial J (13), yang bekerja di bengkel milik MA.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, mengatakan kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapat kiriman rekaman video dari kerabatnya yang menunjukkan anaknya menjadi korban.
"Kecurigaan keluarga sudah muncul sejak empat bulan lalu. Ibunya yang kerja di Taiwan sempat dengar kabar anaknya dicabuli bos tempat kerja," jelas Iptu Iksir.
Ayah korban sempat menjemput J pulang. Namun pertengahan Juli 2026, korban diam-diam kembali ke rumah pelaku.
Perbuatan terakhir terjadi di kamar rumah pelaku. Saat korban tertidur, MA membangunkan dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Korban mengaku tidak berani melawan karena takut.
Keesokan harinya, aksi serupa kembali dilakukan pelaku. Tidak terima, ayah korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur.
Usai menerima laporan, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak.
Polisi menyita pakaian korban, seprai hitam dari lokasi kejadian, serta 3 unit HP milik korban dan pelaku.
Saat ini MA sudah ditahan di Mapolres Lamtim dan dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak.
"Pelaku memanfaatkan posisi sebagai pemberi kerja. Ini bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi," tegas Iptu Iksir.(*)
